A.
JASA JASA BANK
1.
Pengertian jasa bank
Jasa – jasa bank merupakan
kegiatakan perbankan yang ketiga, tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah
untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Lengkap atau tidaknya jasa bank
yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi
modal, perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya.
Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk melengkapi
peralatan dan personelnya. Disamping itu, kelengkapan jasa bank ini tergantung
dari jenis bank apakah bank umum atau bank perkreditan rakyat atau dapat pula
dilihat dari segi status bank tersebut apakah bank devisa atau non devisa. Jika
tersebut berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang ditawarkan akan lebih
lengkap dibandingkan dengan bank non devisa.
2.
Keuntungan jasa – jasa bank
Seperti dijelaskan sebelumnnya
bahwa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpanan dengan
bunga kredit atau pinjaman. Keuntungan dari transaksi dalam jasa –jasa bank ini
disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan
bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan
dari spread based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam
bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada
spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa
- jasa bank.
Peroleh keuntungan dari jasa –
jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal
ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank ini lebih kecil jika
dibandingkan dengan kredit.
Adapun keuntungan yang diperoleh
dari jasa – jasa bank ini antara lain :
a. Biaya administrasi
b. Biaya kirim
c. Biaya tagih
d. Biaya provisi dan komisi
e. Biaya sewa
f. Biaya iuran
g. Biaya lainnya
3.
Jenis – jenis jasa – jasa bank
Dalam penjelasan terdahulu
dikatakan bahwa kelengkapan jenis – jenis bank yang dapat dilayani oleh tiap –
tiap bank sangat tergantung dari kemampuan bank itu sendiri. Berikut ini akan
dijelaskan jenis – jenis jasa bank yang dapat dikatakan lengkap untuk ukuran
perbankan di Indonesia dewasa ini.
1.
Inkaso (collection)
Inkaso merupakan jasa bank untuk
menagih warkat – warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Sebagai
contoh apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh bank di kota
bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso.
Dalam hal ini bank yang di jakartalah yang menagihkannya ke bank di bandung dan
proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri. Begitu pula jika cek atau
bilyet giro yang kita peroleh dan diterbitkan oleh bank di luar negeri,
kemudian kita uangkan di Indonesia, maka proses penagihannya melalui inkaso
luar negeri.
Adapun warkat – warkat yang dapat
di inkasokan atau ditagihkan adalah warkat – warkat yang berasal dari luar kota
atau luar negeri seperti :
o Cek
o Bilyet
giro
o Wasel
o Kuitansi
o Surat
askep
o Deviden
o Kupon
o
Money order
o
Dan surat berharga lainnya
Lama penagihan warkat dan besarnya
biaya tagih yang dibebankan kepada nasabah tergantung bank yang bersangkutan.
Biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampai 4 minggu.
2.
Kiriman uang (transfer)
Transfer merupakan jasa pengiriman
uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau keluar negeri. Lama pengiriman
tergantung dari saranan yang digunakan untuk mengirim. Sarana yang digunakan
dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan
memengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
Sarana – sarana yang biasa
digunakan adalah :
§
Surat
§
Telex
§
Telepon
§
Faksimile
§
On line computer
§
Dan sarana lainnya
Pengiriman uang atau transfer
lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan
dengan jasa pengiriman lainnya.
Keuntungannya yang diperoleh oleh
masing – masing pihak antara lain :
a.
Bagi nasabah akan mendapat
v
Pengiriman uang lebih cepat
v
Aman sampai tujuan
v
Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui
pembebanan rekening
v
Prosedur mudah dan murah
b.
Bagi bank akan memperoleh
v
Biaya kirim
v
Biaya provisi dan komisi
v
Pelayanan kepada nasabah
3.
Safe deposit box
Safe deposit box (SDB) merupakan
jasa – jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. Jasa ini dikenal juga
dengan nama safe loket. SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan
disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen – dokumen
atau benda – benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dolakukan dengan dua buah
anak kunci, di mana satu dipegang oleh bank dan satu lagi dipegang oleh
nasabah.
Keunggulan dari SDB adalah untuk
menyimpan surat – surat berharga dan surat – surat penting seperti :
ü
Sertifikat deposito
ü
Sertifikat tanah
ü
Saham
ü
Obligasi
ü
Surat perjanjian
ü
Akte kelahiran
ü
Surat nikah
ü
Ijazah
ü
Paspor dan surat atau dokumen lainnya
B.
Kliring Manual dan Elektronik
1.
KLIRING MANUAL
Pengertian Kliring
Kliring merupakan suatu istilah
didunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan
sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga pelaksanaan
kesepakatan tersebut selesai. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam
dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna
melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska
perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna untuk memastikan bahwa
transaksi dagang dapat diselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun
pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya.
Anggota Kliring
Terdapat dua jenis anggota kliring,
yaitu:
1. Anggota Kliring Aktif, yaitu
anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia.
2. Anggota Kliring Pasif, yaitu
anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi melakukan
kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang
bersangkutan.
Pembukuan Transaksi Kliring
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada
saat Bank ABC menerima warkat giro dari Bank Omega kedua akan mencatat
transaksi kliring tersebut sebagai berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini
dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke
Rekening Giro pada Bank Indonesia.
Neraca Kliring
Pada akhir hari kliring akan
dibuatka neraca kliring sebagai laporan akhir transaksi kliring.dari neraca ini
maka akan diketahui apakah rekening Giro mengalami kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca
lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang
kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan
dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.
Jenis - Jenis
Kliring :
a. Kliring Manual.
b. Kliring Elektronik.
Definisi :
a. Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di
antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring
untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
Tata cara ( Prosedur )kliring
manual secara sederhana yaitu sebagai berikut:
1. Warkat dicatat dalam list kliring sesuai
bank peserta kliring.
2. Nominal di list kliring dibuatkan
rekapitulasi kliring.
3. Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet
kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
Menerima warkat penarikan kliring
on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Berdasarkan ruang lingkup
ü Peserta
Langsung Aktif.
Peserta langsung aktif adalah
peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen elektronik ke
sistem pusat komputer kliring elektronik (SPKE) dan menyampaikan bundel warkat
kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari
penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
ü Peserta
Langsung Pasif.
Peserta langsung pasif yaitu
peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik
ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada
penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA),
tetapi dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara
dengan menggunakan identitas peserta yang bersangkutan.
ü
Peserta Tidak Langsung.
Peserta tidak langsung adalah
peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik
ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada
penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA),
serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan
menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA) atau peserta langsung pasif
(PLP).
Penyelenggara kliring yaitu Bank
Indonesia mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan sistem pembayaran.
Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah memberikan berbagai
fasilitas kepada para peserta kliring yang meliputi :
1. Informasi hasil kliring.
Informasi hasil kliring merupakan
informasi untuk mengetahui posisi perhitungan kliring masing-masing peserta dan
selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash
management) perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
2. Laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara menerbitkan berbagai
laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta untuk mengetahui
perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang dikeluarkan atau diterima.
3. Rekaman data warkat yang diterima.
Untuk memberikan pelayanan yang
lebih baik bagi peserta kliring, peserta yang telah melakukan otomasi pada
sistem akuntansinya mendapat informasi data warkat yang diterima dan terekam
dalam disket.
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas
laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara dapat menyediakan
salinan warkat yang telah diproses dan laporan hasil proses kliring kepada
peserta. Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam
kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.
5. Investigasi selisih.
Penyelenggara menyediakan
fasilitas investigasi selisih, yaitu fasilitas untuk melakukan penelitian
terhadap ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang
diterima dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
6. Pengujian Kualitas MICR code line.
Peserta dapat meminta bantuan
penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas MICR code line apabila
tingkat penolakan warkatnya di nilai tinggi menurut pandangan peserta kliring.
Skema Kliring
Manual
DOKUMEN KLIRING
Dokumen kliring merupakan dokumen
yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat
penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring
lokal dengan sistem manual berupa Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian
yang berfungsi sebagai bukti penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring
penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.
Formulir Kliring
Formulir yang digunakan untuk
proses perhitungan Kliring Lokal dengan sistem manual meliputi:
§
Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian Gabungan
Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara
untuk menyusun rekapitulasi Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian dari seluruh
peserta.
§
Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Formulir
ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Neraca
Kliring Penyerahan/Pengembalian atas Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian.
§
Bilyet Saldo Kliring. Formulir ini disediakan
oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Bilyet Saldo Kliring
berdasarkan Neraca Kliring Penyerahan dan Neraca Kliring Pengembalian.
2. KLIRING ELEKTRONOK
Pengertian Kliring Elektronik.
Yaitu kliring lokal yang dalam
perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang
disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara
kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Ruang Lingkup Kliring Elektronik :
Perkembangan teknologi informasi
sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun
semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi,
penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi
salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan
warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer
kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless.
Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan
cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring
masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah
kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring
harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Tata Cara Kliring Elektronik :
1.
Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan
dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya,
pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada
warakt maupun pada dokumen kliring.
2.
Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat
kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau
meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
3.
Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch
kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar
Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
4.
Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik
melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim
ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan
menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
5.
Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK
maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
6.
Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima
secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
7.
Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi
hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat
posisi hasil kliring melalui TPK.
8.
Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet
Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di
system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Skema Kliring Elektronik :
Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat
banttu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
o Bukti Penyerahan Warkat Debet –
Kliring Penyerahan (BPWD);
o Bukti Penyerahan Warkat Kredit –
Kliring Penyerahan (BPWK);
o Kartu Batch Warkat Debet;
o Kartu Batch Warkat Kredit;
o Lembar Substansi.
·
Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring
meliputi pemisahan
warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan
pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen
kliring.
·
Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat
kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau
meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
·
Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian
menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar
Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
·
Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui
JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke
penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan
menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
·
Peserta dapat melihat status DKE di TPK
maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
·
SPKE akan memproses DKE yang diterima secara
otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
·
Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi
hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat
posisi hasil kliring melalui TPK.
·
Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo
Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system
Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Selanjutnya Bank Pengirim merekam data
warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau
meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
Mengelompokkan warkat dalam batch
kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar
Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
Mengirimkan batch DKE secara
elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
Peserta dapat melihat status DKE di
TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
SPKE akan memproses DKE yang diterima secara
otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
Selanjutnya SPKE akan men-broadcast
informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara
on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet
Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di
system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Pengertian latter of credit
Latter of credit (L/C) merupakan salah
satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang
(ekspor – impor) Termasuk barang dalam negeri (antar pulau). Kegunaan latter of
credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan – kesulitan dari
pihak pembeli (importer) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi
dagangannya.
Pengertian secara umum L/C merupakan
suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importer) untuk
menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ke tiga
( penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen
atau documentary credit.
Pembukaan L/C oleh importer dilakukan
nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank sedangkan bank
eksportir merupakan bank pembayaran terhadap barang yang diperdagangkan dalam
hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar atau disebut advising bank.
Travelers Cheque
Travelles cheque dikenal dengan nama
cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak
berpergian atau sering dibawa oleh turis. Travelers cheque diterbitkan dalam
pecahan – pecahan tertentu seperti halnya uang kertal yang diterbitkan dalam
mata uang rupiah dan mata uang asing.
Keuntungan serta manfaat penggunaan
travelers cheque terutama bagi mereka yang suka berpergian/berwisata antarain
sebagai berikut.
ü
Memberikan kemudahan berbelanja, karena
travelers cheque dapat dibelanjakan atau diuangkan dberbagai tempat.
ü
Mengurangi resiko kehilangan uang karena setiap
travelers cheque yang hilang dapat diganti.
ü
Memberikan rasa percaya diri, karena si pemakai
travelers cheque dilayani secara prima.
ü
Dapat dijadikan cendra mata ataupun hadiah buat
teman, kolega atau nasabah.
ü
Biasanya untuk pembelian travelers cheque, tidak
dikenakan biaya, begitu pula pada saat pencairannya, namun hal ini sangat
tergantung kepada bank yang menertibkannya.
Jenis – jenis travelers chaque yang beredar dapat dilihat dari segi mata
uang antara lain :
§
Travelers cheque mata uang rupiah.
§
Travelers cheque dalam valuta asing yang
ditertibkan oleh pihak bank berstatus bank devisa.
Antara travelers cheque dengan cek biasa (personel cheque) terdapat
beberapa perbedaan. Travelers cheque merupakan cek wisata sedangkan personal
cheque merupakan cek yang diperoleh seseorang dengan membuka rekening giro di
suatu bank. Meskipun dalam banyak hal terdapat perbedaan, namun berfungsi sama
yaitu sebagai alat pembayaran.
Sumber :
Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, RajaGrafindo Persada,
Jakarta, 2012
http://priscaarsani.blogspot.com/2014/04/jasa-jasa-bank.html
http://allerwiin.blogspot.com/2010/02/sistem-kliring-elektronik-ske-olehbank.html
http://donybayudewantoro.blogspot.com/
http://dharduarr.wordpress.com/2011/04/01/tugas-4-kliring/
http://kliringtgske-4.blogspot.com/
http://maylisa-a-p.blogspot.com/2013/06/kliring-manual-dan-elektronik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar