Per Januari 2012 seluruh Bank
Umum di Indonesia sudah harus menggunakan pedoman penilaian tingkat kesehatan
bank yang terbaru berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011
tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan Bank Umum.
Tatacara terbaru tersebut, kita sebut saja sebagai Metode RGEC, yaitu singkatan
dari Risk Profile, Good Corporate Governance, Earning, dan Capital.
Pedoman perhitungan selengkapnya
diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25 Oktober
2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum tersebut merupakan petunjuk
pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011, yang mewajibkan
Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan
Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik
secara individual maupun secara konsolidasi.
Prinsip Umum Penilaian
Mengacu ke SE tersebut,
prinsip-prinsip umum penilaian tingkat kesehatan bank umum yang menjadi
landasan dalam menilai Tingkat Kesehatan Bank adalah sebagai berikut:
1. Berorientasi Risiko
Penilaian tingkat kesehatan
didasarkan pada Risiko-Risiko Bank dan dampak yang ditimbulkan pada
kinerja Bank secara keseluruhan. Hal ini dilakukan
dengan cara mengidentifikasi faktor internal
maupun eksternal yang dapat meningkatkan
Risiko atau mempengaruhi kinerja keuangan Bank
pada saat ini dan di masa yang akan datang. Dengan demikian, Bank
diharapkan mampu mendeteksi secara lebih dini
akar permasalahan Bank serta mengambil
langkah-langkah pencegahan dan perbaikan secara efektif dan efisien.
2. Proporsionalitas
Penggunaan
parameter/indikator dalam tiap faktor penilaian Tingkat
Kesehatan Bank dilakukan dengan memperhatikan
karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.
Parameter/indikator penilaian Tingkat Kesehatan Bank
dalam Surat Edaran ini merupakan standar
minimum yang wajib digunakan dalam menilai
Tingkat Kesehatan Bank. Namun demikian, Bank
dapat menggunakan parameter/indikator tambahan yang
sesuai dengan karakteristik dan kompleksitas
usahanya dalam menilai Tingkat Kesehatan
Bank sehingga dapat mencerminkan kondisi Bank dengan lebih baik.
3. Materialitas dan
Signifikansi
Bank perlu
memperhatikan materialitas atau signifikansi factor
penilaian Tingkat Kesehatan Bank yaitu
Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan
Permodalan serta signifikansi parameter/indikator
penilaian pada masing-masing faktor dalam
menyimpulkan hasil penilaian dan menetapkan
peringkat faktor. Penentuan materialitas dan signifikansi
tersebut didasarkan pada analisis yang
didukung oleh data dan informasi yang memadai mengenai Risiko dan
kinerja keuangan Bank.
4. Komprehensif dan
Terstruktur
Proses penilaian
dilakukan secara menyeluruh dan sistematis serta
difokuskan pada permasalahan utama Bank.
Analisis dilakukan secara terintegrasi, yaitu
dengan mempertimbangkan keterkaitan antar Risiko dan antar
faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank serta perusahaan anak
yang wajib dikonsolidasikan. Analisis harus
didukung oleh fakta-fakta pokok dan rasio-rasio yang relevan untuk
menunjukkan tingkat, trend, dan tingkat permasalahan yang dihadapi oleh
Bank.
Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank secara individual mencakup
penilaian terhadap faktor-faktor berikut: Profil
Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan. Sekarang saya akan mencermati
komponen pertama dari penilaian kesehatan bank terbaru dengan metode
RGEC, yang mengacu ke Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No.13/24/DPNP tanggal 25
Oktober 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Penilaian faktor
Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko
inheren dan kualitas penerapan Manajemen Risiko dalam aktivitas
operasional Bank. Risiko yang wajib dinilai terdiri atas 8 (delapan)
jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional,
Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko
Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Dalam menilai
Profil Risiko, Bank wajib pula memperhatikan
cakupan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia
mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Salah satu perbedaan utama metode
RGEC dan Metode CAMELS adalah perhitungan profil risiko pada metode RGEC
menggunakan dua dimensi penilaian, yaitu (1) Penilaian Risiko Inheren dan
(2) Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko.
Penilaian Risiko Inheren
Penilaian Risiko
inheren merupakan penilaian atas Risiko yang
melekat pada kegiatan bisnis Bank, baik
yang dapat dikuantifikasikan maupun yang
tidak, yang berpotensi mempengaruhi posisi
keuangan Bank. Karakteristik Risiko inheren
Bank ditentukan oleh faktor internal maupun
eksternal, antara lain strategi bisnis,
karakteristik bisnis, kompleksitas produk dan
aktivitas Bank, industri dimana Bank
melakukan kegiatan usaha, serta kondisi
makro ekonomi.
Penilaian atas
Risiko inheren dilakukan dengan memperhatikan
parameter/indikator yang bersifat kuantitatif maupun
kualitatif. Penetapan tingkat Risiko
inheren atas masing-masing jenis Risiko
mengacu pada prinsip-prinsip umum penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum. Penetapan
tingkat Risiko inheren untuk masing-masing
jenis Risiko dikategorikan ke dalam
peringkat 1 (low), peringkat 2 (low
to moderate), peringkat 3 (moderate), peringkat
4 (moderate to high), dan peringkat 5 (high).
a) Risiko Kredit
Risiko Kredit
adalah Risiko akibat kegagalan debitur
dan/atau pihak lain dalam memenuhi
kewajiban kepada Bank. Dalam menilai Risiko
inheren atas Risiko Kredit, parameter/indikator yang
digunakan adalah: (i) komposisi portofolio aset dan
tingkat konsentrasi; (ii) kualitas penyediaan
dana dan kecukupan pencadangan; (iii)
strategi penyediaan dana dan sumber timbulnya
penyediaan dana; dan (iv) faktor eksternal.
b) Risiko Pasar
Risiko Pasar
adalah Risiko pada posisi neraca dan
rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan
dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga option.
Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko
suku bunga, Risiko nilai tukar, Risiko ekuitas, dan Risiko
komoditas. Dalam menilai Risiko inheren
atas Risiko Pasar, parameter/indikator yang
digunakan adalah: (i) volume dan komposisi
portofolio, (ii) kerugian potensial (potential
loss) Risiko Suku Bunga dalam Banking
Book (Interest Rate Risk in Banking
Book-IRRBB) dan (iii) strategi dan kebijakan bisnis.
c) Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas
adalah Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk
memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas, dan/atau dari
aset likuid berkualitas tinggi yang dapat
diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank.
Risiko ini disebut juga Risiko likuiditas
pendanaan (funding liquidity risk). Dalam menilai
Risiko inheren atas Risiko Likuiditas, parameter
yang digunakan adalah: (i) komposisi dari aset, kewajiban, dan
transaksi rekening administratif; (ii) konsentrasi dari aset
dan kewajiban; (iii) kerentanan pada kebutuhan pendanaan; dan (iv) akses
pada sumber-sumber pendanaan.
d) Risiko Operasional
Risiko Operasional
adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau
tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian
eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
Dalam menilai Risiko inheren atas Risiko
Operasional, parameter/indikator yang digunakan
adalah: (i) karakteristik dan kompleksitas
bisnis; (ii) sumber daya manusia; (iii)
teknologi informasi dan infrastruktur pendukung;
(iv) fraud, baik internal maupun eksternal,
dan (v) kejadian eksternal.
e) Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah Risiko
yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko
ini juga dapat timbul antara lain karena
ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendasari
atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya
kontrak atau agunan yang tidak memadai. Dalam menilai
Risiko inheren atas Risiko Hukum,
parameter/indikator yang digunakan adalah: (i) faktor
litigasi; (ii) faktor kelemahan perikatan; dan (iii) faktor
ketiadaan/perubahan peraturan perundang-undangan.
f) Risiko Stratejik
Risiko Stratejik adalah Risiko
akibat ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan
dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik
serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan
lingkungan bisnis. Dalam menilai Risiko inheren
atas Risiko Stratejik, parameter/indikator yang
digunakan adalah: (i) kesesuaian strategi bisnis Bank dengan
lingkungan bisnis; (ii) strategi berisiko rendah dan berisiko tinggi; (iii)
posisi bisnis Bank; dan (iv) pencapaian rencana bisnis Bank.
g) Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah Risiko
yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak
melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang
berlaku. Sumber Risiko Kepatuhan antara lain
timbul karena kurangnya pemahaman atau
kesadaran hukum terhadap ketentuan maupun standar
bisnis yang berlaku umum. Dalam menilai Risiko
inheren atas Risiko Kepatuhan,
parameter/indikator yang digunakan adalah: (i)
jenis dan signifikansi pelanggaran yang
dilakukan, (ii) frekuensi pelanggaran yang
dilakukan atau track record ketidakpatuhan
Bank, dan (iii) pelanggaran terhadap
ketentuan atau standar bisnis yang berlaku
umum untuk transaksi keuangan tertentu.
h) Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah Risiko
akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang
bersumber dari persepsi negatif terhadap
Bank. Dalam menilai Risiko inheren atas
Risiko Reputasi, parameter/indikator yang digunakan
adalah: (i) pengaruh reputasi negatif dari pemilik Bank dan
perusahaan terkait; (ii) pelanggaran etika
bisnis; (iii) kompleksitas produk dan
kerjasama bisnis Bank; (iv) frekuensi,
materialitas, dan eksposur pemberitaan negatif Bank; dan (v)
frekuensi dan materialitas keluhan nasabah. Penilaian risiko kepatuhan
menggunakan 10 parameter/indikator yang dapat dilihat selengkapnya pada
Lampiran I.1.h dari SE BI No.13/24/DPNP, dengan sebagian cuplikannya dapat
dilihat pada tabel berikut.
Penilaian Kualitas Penerapan
Manajemen Risiko
Penilaian kualitas
penerapan Manajemen Risiko mencerminkan penilaian
terhadap kecukupan sistem pengendalian Risiko yang
mencakup seluruh pilar penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur
dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum. Penilaian kualitas penerapan
Manajemen Risiko bertujuan untuk mengevaluasi
efektivitas penerapan Manajemen Risiko Bank
sesuai prinsip-prinsip yang diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Umum.
Penerapan Manajemen
Risiko Bank sangat bervariasi menurut
skala, kompleksitas, dan tingkat Risiko
yang dapat ditoleransi oleh Bank. Dengan
demikian, dalam menilai kualitas penerapan
Manajemen Risiko perlu diperhatikan karakteristik dan
kompleksitas usaha Bank. Penilaian kualitas
penerapan Manajemen Risiko merupakan penilaian
terhadap 4 (empat) aspek yang saling terkait yaitu:
(i) Tata Kelola
Risiko
Tata kelola
Risiko mencakup evaluasi terhadap: (i) perumusan
tingkat Risiko yang akan diambil (risk
appetite) dan toleransi Risiko (risk
tolerance); dan (ii) kecukupan pengawasan aktif oleh Dewan
Komisaris dan Direksi termasuk pelaksanaan kewenangan dan tanggung
jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
(ii) Kerangka
Manajemen Risiko
Kerangka Manajemen
Risiko mencakup evaluasi terhadap: (i)
strategi Manajemen Risiko yang searah
dengan tingkat Risiko yang akan diambil
dan toleransi Risiko; (ii) kecukupan
perangkat organisasi dalam mendukung
terlaksananya Manajemen Risiko secara efektif
termasuk kejelasan wewenang dan tanggung
jawab; dan (iii) kecukupan kebijakan, prosedur
dan penetapan limit.
(iii) Proses Manajemen
Risiko, kecukupan sumber daya manusia, dan kecukupan
sistem informasi manajemen
Proses Manajemen
Risiko, kecukupan Sumber Daya Manusia, dan
kecukupan sistem informasi Manajemen Risiko
mencakup evaluasi terhadap: (i) proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko;
(ii) kecukupan sistem informasi Manajemen Risiko;
dan (iii) kecukupan kuantitas dan kualitas sumber daya
manusia dalam mendukung efektivitas proses Manajemen
Risiko.
(iv) Kecukupan
sistem pengendalian Risiko, dengan memperhatikan
karakteristik dan kompleksitas usaha Bank
Kecukupan sistem
pengendalian Risiko mencakup evaluasi terhadap:
(i) kecukupan Sistem Pengendalian Intern
dan (ii) kecukupan kaji ulang oleh pihak
independen (independent review) dalam Bank
baik oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko
(SKMR) maupun oleh Satuan Kerja Audit
Intern (SKAI). Kaji ulang oleh SKMR antara
lain mencakup metode, asumsi, dan variabel
yang digunakan untuk mengukur dan
menetapkan limit Risiko, sedangkan kaji
ulang oleh SKAI antara lain mencakup
keandalan kerangka Manajemen Risiko dan penerapan
Manajemen Risiko oleh unit bisnis dan/atau unit pendukung.
*****
Sama seperti penilaian risiko
inheren, Penilaian kualitas penerapan Manajemen
Risiko dilakukan terhadap 8 (delapan) jenis Risiko yaitu Risiko
Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko
Hukum, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Tingkat kualitas penerapan Manajemen Risiko untuk masing-masing Risiko
dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yakni Peringkat
1 (strong), Peringkat 2 (satisfactory),
Peringkat 3 (fair), Peringkat 4 (marginal),
dan Peringkat 5 (unsatisfactory).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar