1. Pengertian
Manajemen Dana Bank
Bagi bank, manajemen dana bank adalah bagaimana memilih
dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari
masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito sangatlah
penting. Dalam penglolaan sumber dana di mulai dari pencarian akan kebutuhan
dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana yang tersedia. Pengelolaan
sumber dana kini di kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain
pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perncanaan, pelaksanaan
dan pengendalian terhadap penghimpuan dana yang yang ada di masyarakat.
a. Modal disetor
Modal disetor yaitu
jumlah uang yang disetor secara efektif oleh oleh para pemegang saham pada
waktu bank berdiri.
b. Cadangan-cadangan
Cadangan-cadangan yaitu sebagian dari laba
bank yang disisihkan dalam bentuk
cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutup
timbulnya risiko dikemudian hari.
c. Laba yang ditahan
(retained earnings)
Laba yang ditahan (retained earnings) adalah bagian laba
yang menjadi milik pemegang saham, akan tetapi oleh rapat
umum pemegang saham
(RUPS) diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal
bank.B. Sumber-Sumber Dana Bank
1. Dana yang berasal
dari modal sendiri
Dana sendiri adalah dana
yang berasal dari
para pemegang saham
bank atau pemilik bank. Dalam
neraca bank dana tersebut
tercatat dalam pos
modal dan cadangan yang tercantum
pada sisi pasiva. Dana sendiri terdiri dari beberapa pos, yaitu:
2. Dana yang berasal
dari modal pinjaman
Dana Pinjaman
dari pihak di luar bank
yang lazim disebut
dengan dana pihak kedua adalah dana
yang berasal dari
pihak yang memberikan pinjaman kepada
bank, yang terdiri dari 4 pihak, yaitu:
a. Pinjaman dari bank
lain di dalam negeri
Pinjaman yang lebih
dikenal dengan pinjaman antar bank (interbank call money). Pinjaman
ini biasanya diminta
bila ada kebutuhan dana mendesak yang diperlukan bank misalnya untuk menutup kewajiban kliring atau
memenuhi ketentuan saldo giro wajib minimum (GWM) di Bank Indonesia.
b. Pinjaman dari bank
atau lembaga keuangan di luar negeri
Pinjaman yang
biasanya berbentuk pinjaman
jangka menegah-panjang. Realisasi pinjaman ini
harus melalui persetujuan Bank
Indonesia yang bertindak sebagai
pengawas pinjaman luar negeri (PKLN).
c. Pinjaman dari
lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
Pinjaman dari LKBB
ini kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman
atau kredit, tapi lebih banyak berbentuk surat berharga
yang dapat diperjualbelikan
sebelum tanggal jatuh tempo.
d. Pinjaman dari bank
sentral (Bank Indonesia)
Pinjaman dari Bank
Indonesia diperoleh apabila bank
yang bersangkutanditunjuk oleh
Bank Indonesia untuk menyalurkan pinjaman ke sektor-sektor usaha yang
mendapat prioritas dari pemerintah untuk dikembangkan,misalnya kredit
usaha tani (KUT), kredit
pengadaan gabah, dan sebagainya. Pinjaman tersebut
dikenal dengan nama kredit
likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
3. Dana yang berasal
dari masyarakat
Dana
masyarakat adalah dana-dana yang
berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan
usaha, yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan
yang dimiliki oleh bank. Dana masyarakat
merupakan dana terbesar yang
dimiliki oleh bank dan ini sesuai
dengan fungsi bank sebagai
penghimpun dana dari pihak-pihak yang kelebihan dana dalam masyarakat. Dana masyarakat tersebut
dihimpun oleh bank dengan
produk-produk simpanan sebagai berikut:
Ø
Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada
bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Ø
Deposito (time deposit)
Deposito adalah simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh
bank yangpenarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai
dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya. Depositodibedakan
menjadi dua, yaitu deposito berjangka dan sertifikat deposito.
Ø
Tabungan (saving deposit)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga yang
dikeluarkan oleh bank yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan
sesuai ketentuan yang berlaku di
masing-masing bank.
Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:
a. Tinggi
rendahnya pendapatan masyarakat.
b. Tinggi
rendahnya suku bunga bank.
c. Adanya tingkat
kepercayaan terhadap bank
4. Dana yang
bersumber dari lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika
bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat.
Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat
diperoleh dari:
a. Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia (BLBI)
merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda
bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga
diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
b. Pinjaman antar
bank (Call Money)
Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang
mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar
kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative
tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
c. Pinjaman dari
bank-bank luar negeri
Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari
pihak luar negeri.
d. Surat berharga
pasar uang (SBPU).
Dalam hal ini pihak
perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang
berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan
ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk
membelinya.
5. Konsep Perhitungan
Biaya Sumber Dana
Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme
dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada
sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada
investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai
dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu
interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang
berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan
pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah
segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah,
seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.
Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan
berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa
biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:
Ø Cost
of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum
diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau
reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu
harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.
Ø Cost
of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib
minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana
dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari
dana pihak ketiga.
Jadi berdasarkan
term of reference di atas penetapan standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya
mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan, kecuali bila
dalam melaksanakan fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal yang dilarang
dalam syariah. Perhitung Lending Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu
bank dimana bank akan memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending
rate diantaranya adanya cost of loanable fund, overhead cost, risk factor,
spread dan tax (pajak) yang berlaku secara umum di Indonesia.
1. Hutang jangka pendek
Hutang jangka
pendek, yaitu utang yang harus segera dilunasi, paling lambat umur dari utang
ini satu tahun atau 1 periode akuntansi, misalnya 1 januari 2011-31 Desember
2011. Yang termasuk utang jangka pendek di antaranya:
Ø Utang
Wesel/Wesel Bayar yaitu wesel yang harus kita bayar kepada pihak lain yang
pernah kita berikan kepadanya. Biasanya umur utang wesel adalah 30 hari, 60
hari, atau 90 hari.
Ø Utang
Dagang (Account Payable) yaitu utang kepada rekanan (suplier) yaitu utang dalam
rangka kegiatan perusahaan, atau utang ini terjadi karena membeli barang yang
belum dibayar.
2. Hutang jangka
panjang
Hutang jangka
panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka
waktu lebih dari
satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31
Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset
tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang
tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda
akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang
jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian
hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek.
3. Timbulnya Hutang
Jangka Panjang
Saat skala
operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan
dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva
tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh
dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan
memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau
menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham. Ada beberapa kelebihan
menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri
dengan mengeluarkan saham. Keuntungan menarik obligasi, Pemegang obligasi tidak
mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi
manajemen.
Bunga obligasi
mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang
saham. Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat
mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak
dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga
terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
Ø Bunga
obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau
mengalami kerugian
Jika perusahaan
tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap
mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham
tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan
yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.
Ø Jenis
Hutang Jangka Panjang, Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan
pada dua golongan yaitu:
a. Hutang Hipotik
Hutang yang timbul berkaitan
dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam
penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau
gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat
menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
b.
Hutang Obligasi
Hutang yang timbul
berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi.
Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan
nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan
ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.
Sumber
http://blog.pasca.gunadarma.ac.id/2012/07/31/manajemen-dana-bank/
http://sumberdanabank.blogspot.com/
http://rikaarditasariblogs.blogspot.com/2013/05/manajemen-sumber-dana-bank.html